OJK: Premi Asuransi Otomotif dan Properti Naik Tahun Depan
Jakarta, CNN Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tarif premi asuransi kendaraan bermotor dan harta benda akan mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut akan tertuang dalam revisi tarif premi kedua lini usaha asuransi kerugian melalui beleid anyar OJK yang berlaku mulai Januari 2017 mendatang.
“Sedang saya matangkan lagi, mudah-mudahan paling lama Desember sudah keluar. Karena kan harus diberlakukan per Januari 2017,” tutur Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani, Selasa (29/11).
Menurut Firdaus, revisi tarif premi memang harus dilakukan demi menyesuaikan inflasi setiap tahunnya. Mengacu data statistik premi dan klaim asuransi kendaraan bermotor dan harta benda dua tahun terakhir, ia menilai, tarif premi yang berlaku saat ini tidak tepat lagi dalam merefleksikan risiko yang ditanggung perusahaan asuransi.
“Jadi, memang harus direvisi karena sudah dua tahun. Intinya, ada kenaikkan-lah ya,” katanya.
Namun demikian, Firdaus menjelaskan, tidak semua tarif premi akan naik. Pengaturan kembali tarif premi kendaraan bermotor juga akan mempertimbangkan wilayah, jenis kendaraan, tahun produksi, hingga harga kendaraan. Artinya, risiko yang ditanggung perusahaan asuransi pun tidak seragam.
“Memang beda-beda. Ada statistik yang menunjukkan preminya harus turun, namun ada juga yang menunjukkan preminya harus naik,” terangnya.
Berdasarkan hasil hitung-hitungan OJK, tarif premi baru akan mengerek harga asuransi kendaraan bermotor beberapa jenis kendaraan sekitar 50 persen untuk risiko total loss only, dan 100 persen untuk risiko komprehensif.
Sementara, skema lainnya, premi jenis kendaraan tertentu akan turun 15 persen untuk risiko total loss only dan 25 persen untuk risiko komprehensif.
Selain premi, OJK juga akan merevisi tarif hitung-hitungan komisi antara agen dengan dealer kendaraan bermotor. Revisi tersebut diharapkan dapat membuat persaingan dalam bisnis asuransi umum bisa lebih sehat. “Iya itu kami atur berapa komisi maksimal agen kepada dealer,” jelasnya.
OJK sendiri telah dua kali merevisi tarif premi. Pada 2015, OJK juga sempat merevisi SE OJK NOmor 06/D.05/2013 tentang Penetapan Tarif Premi dan Aturan Biaya Akuisisi Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda.